
Tempat pelaksanaan hukum di Indonesia bagi tahanan atau narapidana awalnya di sebut dengan penjara. Dalam perkembangan waktu, istilah penjara di ganti dengan Lembaga Pemasyarakatan. Yang berlogo pohon beringin dengan tulisan “Pengayoman” lambang dari pohon beringin artinya pengayoman, diresmikan dan terbentuklah arti sumber hukum dan Lambang Departemen Kehakiman untuk dijadikan pengarahan para petugas dalam menjalankan hukum, menjalankan keadilan serta mengayomi masyarakat yang melanggar hukum dengan maksud untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukannya kembali oleh seseorang tersebut.
Pada tahun 1962, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Saharjo meresmikan gagasan pemasyarakatan yang menyatakan bahwa posisi dan tugas ke penjaraan bukan hanya melakukan hukuman, akan tetapi juga ada tugas yang terbesar, yaitu mengembalikan seseorang yang telah dijatuhi hukuman kembali di terima oleh masyarakat. (Muhyar:2017)
Terlahirlah Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun 1995 No. 12 yaitu tentang lembaga pemasyarakatan yaitu, “Penjara” diganti menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” atau yang sering di singkat menjadi LAPAS atau LP yang pelaksanaan menggunakan sistem pemasyarakatan.
Sebutan atau istilah bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan pun kini di ganti oleh Undang-undang Pemasyarakatan yang semula Narapidana menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu seseorang yang sudah mendapatkan vonis oleh pengadilan dan sudah di tetapkan hukuman.
Tugas dan fungsi pokok Lembaga Pemasyarakatan adalah untuk melakukan pembinaan yang bertujuan untuk menahan atau pencegahan terjadinya kembali tindakan melanggar hukum, memulihkan warga binaan dan menyelesaikan permasalahan, serta memperbaiki semua perilaku warga binaan agar dapat diterima dan menyatu dengan masyarakat kembali.
Kini Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas sudah tidak menggunakan sistem penjara lagi, yang anggapan bahwa penjara itu tempat yang sangat seram. Dan kini Lapas sudah menjadi tempat yang sangat baik dan sangat bermanfaat, karena aturan pun terus berkembang, lalu tidak akan ada lagi kekacauan yang akan terjadi lagi di Lapas. bahkan mereka di bimbing agar setelah mereka keluar dari Lapas memiliki pikiran dan bakat yang lebih baik lagi.
Lembaga Pemasyarakatan dibagi menjadi empat kategori, yaitu ketegori Lapas Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security. Pembagian kategori tersebut adalag untuk menentukan penempatan pembinaan narapidana perlu dilakukan skrining menggunakan instrumen lima dimensi untuk menentukan tingkat risiko, yaitu risiko keamanan, risiko keselamatan, risiko stabilitas, risiko kesehatan, dan risiko pada masyarakat.
Di lapas kini ada dua pembinaan, yaitu pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Program kemandirian yang ada di lapas biasanya adalah seperti konveksi, peternakan, perikanan, laundry, handycraft, cukur dan masih banyak lagi. Dan untuk kegiatan pembinaan kepribadian, biasanya terdiri dari kegiatan atau program keagamaan, kesadaran berbangsa dan bernegara, olahraga, kesenian, pendidikan kesetaraan, dan kepramukaan. Kegiatan kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga binaan, terutama bagi warga binaan jika mereka sudah menyatu menyatu kembali dengan lingkungan masyarakat dan sosialnya. Dan kini sudah banyak mantan warga binaan yang mereka sudah membuka usaha sendiri berkat pembelajaran dari program program yang di sediakan oleh Lembaga Pemasyarakatan.
Oleh sebab itu pandangan kita sebagai masyarakat harus di ubah, karena penjara yang kini disebut lembaga pemasyarakatan sudah beda sistemnya tidak seperti penjara dahulu, karena kegiatan yang dilakukan lembaga masyarakat kini sangatlah bermanfaat dan bagus untuk kinerja warga binaan kedepannya.